Kota Malang – Dua orang pria berinisial AJ (32) dan BD (29) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan bermain judi slot online sambil nongkrong di sebuah warung kopi kawasan Lowokwaru, Kota Malang.
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Lowokwaru pada Selasa malam (12/03/2025), setelah menerima laporan dari warga sekitar yang resah karena aktivitas perjudian secara terang-terangan di tempat umum.
Kronologi Penangkapan
Menurut Kapolsek Lowokwaru, AKP M. Rido, pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga. Petugas mendatangi lokasi dan menemukan kedua pelaku tengah asyik bermain judi slot menggunakan telepon genggam mereka sambil menyeruput kopi.
“Saat digeledah, keduanya terbukti memasang taruhan melalui aplikasi judi online. Barang bukti berupa dua unit ponsel dan bukti transfer uang langsung kami amankan,” jelas AKP Rido.
Baca Juga:Dampak Negatif dan Kasus Nyata yang Mengguncang Indonesia
Barang Bukti yang Diamankan
-
2 unit smartphone milik pelaku
-
2 kartu ATM
-
Bukti transaksi transfer sejumlah uang
-
1 cangkir kopi tersisa yang masih berada di meja pelaku saat disergap
Ancaman Hukuman
Kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP terkait perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan judi daring. Selain melanggar hukum, judi slot membawa dampak sosial negatif bagi keluarga dan lingkungan,” tambah Kapolsek.
Imbauan Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian Kota Malang meminta warga agar lebih aktif melaporkan aktivitas perjudian online di lingkungannya. Judi slot kini kian marak menyasar warung kopi, kafe, dan tongkrongan sebagai “tempat bermain” karena dianggap aman.